Alur Permohonan Informasi Publik Desa Pecatu
Sebagai bagian dari komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, Desa Pecatu telah menetapkan dan mengumumkan alur permohonan informasi publik yang dapat diakses dan dipahami oleh seluruh masyarakat. Alur ini bertujuan agar proses pelayanan informasi berjalan transparan, cepat, dan akuntabel.
📌 1. Penetapan Alur Permohonan
Pemerintah Desa Pecatu menetapkan alur permohonan informasi melalui Surat Keputusan Kepala Desa, yang memuat:
-
Mekanisme permintaan informasi publik oleh warga
-
Prosedur penerimaan, pencatatan, dan verifikasi permohonan
-
Waktu maksimal pelayanan informasi (10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari)
-
Penunjukan PPID Desa sebagai pihak yang bertanggung jawab
🗺️ 2. Alur Permohonan Informasi (Ringkasan Tahapan)
-
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi secara online atau langsung ke kantor desa.
-
Petugas PPID memverifikasi identitas dan permohonan.
-
PPID memproses permintaan, berkoordinasi dengan unit terkait.
-
Informasi diberikan dalam bentuk cetak atau digital.
-
Jika permohonan ditolak, alasan penolakan disampaikan secara tertulis.
✅ Seluruh proses ini dapat dilakukan secara langsung di kantor desa atau melalui formulir daring yang tersedia di:
🔗 https://pecatu.desa.id/formulir-permohonan-informasi
📌 3. Publikasi Alur di Website dan Papan Informasi
Alur permohonan informasi telah diumumkan melalui berbagai kanal resmi, antara lain:
-
Website desa pada halaman:
🔗 https://pecatu.desa.id/ppid/alur-permohonan -
Papan Informasi di Kantor Desa
-
Infografis Cetak dan Digital
📎 Bukti Pendukung
-
Surat Keputusan Penetapan Alur Permohonan Informasi
-
Infografis alur permohonan
-
Foto papan informasi di Kantor Desa
-
Tautan form online dan pengumuman di website
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin