Telunjuk Sakti Desa

25 Februari 2022
Administrator
Dibaca 433 Kali

Layanan Telunjuk Sakti Desa/ Kelurahan merupakan salah satu inovasi layanan umum Bertajuk Sistem Administrasi Kependudukan Terintegrasi di Desa berbasis Elektronik, Smart dan Aman kolaborasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung dengan Pemerintah Desa Pecatu.

Adapun jenis layanan Telunjuk Sakti Desa, yaitu

  1. Penerbitan Akta Kelahiran 3 in 1, penduduk akan mendapatkan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan KIA.
  2. Penerbitan Akta Perkawinan 3 in 1, penduduk akan mendapatkan Akta Perkawinan, Kartu Keluarga, dan KTP El perubahan status.
  3. Penerbitan Akta Kematian 3 in 1, penduduk akan mendapatkan Akta Kematian, Kartu Keluarga, dan KTP El perubahan status cerai mati bila ada.

adapun pedoman layanan Telunjuk Sakti Desa tersebut diatas dapat dilihat pada website resmi Disdukcapil Kabupaten Badung dengan mengeklik link berikut.

Penerbitan Akta Kelahiran 3 in 1

Penerbitan Akta Perkawinan 3 in 1

Penerbitan Akta Kematian 3 in 1

Layanan Disdukcapil Kabupaten Badung lainnya (www.akudicari.badungkab.go.id)

 

Demikian informasi pedoman pelayanan Telunjuk Sakti Desa.