UNDANGAN menugaskan KPM dan Admin e-HDW

23 September 2025
AGUS DWIPAYANA PANITA, S.Kom
Dibaca 53 Kali

Menindaklanjuti Surat dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor : B-220 / PDP.02.01 / IX / 2025, tanggal 9 September 2025 Perihal : Laporan Kinerja Konvergensi Stunting Triwulan II – 2025 dan Tindak Lanjut Peningkatan Capaian Kinerja Kabupaten/Kota dimana capain input konvergensi stunting di wilayah Bapak/Ibu sebesar 0-10%( katagori kurang ). Untuk itu kami akan memfasilitasi penginputan data dalam EHDW bersinergi dengan TAPM Kabupaten Badung. Diminta kepada Saudara/i untuk menugaskan KPM dan Admin e-HDW di wilayah Saudara/iMenindaklanjuti Surat dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor : B-220 / PDP.02.01 / IX / 2025, tanggal 9 September 2025 Perihal : Laporan Kinerja Konvergensi Stunting Triwulan II – 2025 dan Tindak Lanjut Peningkatan Capaian Kinerja Kabupaten/Kota dimana capain input konvergensi stunting di wilayah Bapak/Ibu sebesar 0-10%( katagori kurang ). Untuk itu kami akan memfasilitasi penginputan data dalam EHDW bersinergi dengan TAPM Kabupaten Badung. Diminta kepada Saudara/i untuk menugaskan KPM dan Admin e-HDW di wilayah Saudara/i

Dokumen Lampiran

UNDANGAN PENGINPUTAN