PPID Desa Pecatu Ikuti Sosialisasi dan Bimtek Pengisian Kuesioner Monev KIP 2025 di Diskominfo Badung

18 Juli 2025
Administrator
Dibaca 114 Kali
PPID Desa Pecatu Ikuti Sosialisasi dan Bimtek Pengisian Kuesioner Monev KIP 2025 di Diskominfo Badung

Badung, 18 Juli 2025 - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Pecatu menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Kuesioner Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali, difasilitasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung selaku PPID Kabupaten.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 18 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat Lantai II, Dinas Kominfo Kabupaten Badung, dengan dihadiri oleh PPID/Pimpinan dari 15 badan publik peserta e-Monev KIP Tahun 2025 di wilayah Kabupaten Badung, termasuk Pemerintah Desa Pecatu (PPID Desa Pecatu) sebagai salah satu peserta aktif.

Sosialisasi dan Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis kepada badan publik terkait pengisian kuesioner evaluasi keterbukaan informasi, penggunaan aplikasi e-Monev KIP 2025, serta alur dan tahapan monev yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali.

Tahapan Monitoring dan Evaluasi KIP Tahun 2025 :

  1. Rapat Koordinasi PPID (18 Juni 2025)
    • Pemaparan kesiapan peserta dan teknis pelaksanaan
    • Penetapan jumlah peserta dan kategori badan publik
    • Penjelasan awal aplikasi e-Monev
  2. Sosialisasi, Bimtek dan Registrasi (8 Juli – 21 Juli 2025)
  3. Pengisian Kuesioner (9 Juli – 9 Agustus 2025)
  4. Verifikasi Dokumen (11 Agustus – 11 September 2025)
  5. Klarifikasi, Visitasi, dan Pengiriman Video Layanan Informasi Publik (12 September – 8 Oktober 2025)
    • Video dikirim melalui Google Drive dan dipublikasikan di media sosial dengan tagar #MonevKIP #KIBali2025
  6. Presentasi dan Uji Publik (10 – 29 Oktober 2025)
    • Dilakukan terhadap badan publik terpilih dengan nilai tertinggi melalui mekanisme uji petik oleh unsur Pentahelix (pemerintah, jurnalis, akademisi, masyarakat, dan pelaku usaha).

Melalui partisipasi aktif dalam monev ini, Pemerintah Desa Pecatu menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.