Perbekel Pecatu Hadiri Serah Terima Hibah Tanah Barang Sitaan KPK dan Sosialisasi Anti Korupsi di Badung

15 Juli 2025
Administrator
Dibaca 220 Kali
Perbekel Pecatu Hadiri Serah Terima Hibah Tanah Barang Sitaan KPK dan Sosialisasi Anti Korupsi di Badung

Badung, 15 Juli 2025 - Perbekel Pecatu, I Made Karyana Yadnya, SE, menghadiri undangan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung dalam rangka kegiatan serah terima hibah tanah barang sitaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) kepada Pemerintah Kabupaten Badung, yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Anti Korupsi.

Acara ini diselenggarakan pada Selasa, 15 Juli 2025, bertempat di Ruang Pertemuan Kertha Gosana, Lantai II Sekretariat Daerah Kabupaten Badung. Kegiatan ini merupakan wujud nyata kolaborasi antarlembaga dalam upaya pemberantasan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Badung beserta jajarannya, pihak KPK RI dan jajarannya, Ketua DPRD Badung, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Ketua Pengadilan Negeri Badung, Kapolresta Denpasar, Kapolres Badung, serta Komandan Kodim 1611/Badung. Hadir pula Camat se-Kabupaten Badung, para Lurah dan Perbekel, Bendesa Adat se-Kabupaten Badung, serta Kepala Lingkungan se-Kecamatan Kuta Utara.

Dalam kegiatan ini, KPK secara resmi menyerahkan hibah aset berupa tanah hasil sitaan tindak pidana korupsi kepada Pemerintah Kabupaten Badung sebagai bentuk pengembalian aset negara kepada masyarakat melalui pemerintah daerah. Selain itu, KPK juga memberikan sosialisasi mengenai bahaya laten korupsi, pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta penguatan sistem pencegahan korupsi di tingkat daerah hingga desa.

Perbekel Pecatu menyampaikan apresiasi atas langkah strategis yang dilakukan oleh KPK RI dan Pemerintah Kabupaten Badung, dan berharap kegiatan ini dapat menjadi inspirasi serta pengingat bagi seluruh jajaran pemerintahan desa agar terus menjunjung tinggi integritas dan menjauhi praktik-praktik yang menyimpang dari aturan dan etika pelayanan publik.