Sosialisasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS di Tingkat Desa

19 Januari 2023
Administrator
Dibaca 180 Kali
Sosialisasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS di Tingkat Desa

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung melaksanakan sosialisasi kepada desa dan kelurahan terkait penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS (Online Single Submission) tanggal 17-19 Januari 2023 di DPMPTSP, Puspem Badung. Latar belakang kegiatan ini yaitu UU Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya mengamanatkan seluruh Pemerintah Daerah agar melaksanakan pelayanan perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS) guna mendorong peningkatan investasi dan terbukanya lapangan kerja. Amanat PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, yaitu :

  1. Pasal 13 Ayat (1) menyatakan “Bagi Pelaku Usaha di daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan/atau wilayah yang belum memiliki aksesibilitas yang memadai, permohonan Perizinan Berusaha dapat diajukan di kantor kecamatan atau kantor kelurahan/desa atau nama lain.
  2. Pasal 23 Ayat (2) menyatakan : Dalam rangka meningkatkan kualitas, jangkauan, dan akses yang lebih luas kepada masyarakat, DPMPTSP dapat mendayagunakan aparatur sipil negara di kecamatan atau kelurahan/desa atau nama lain atau perangkat kelurahan/desa atau nama lain.
  3. Pasal 26 huruf c menyatakan : DPMPTSP dalam melaksanakan tugas memiliki hubungan kerja yang meliputi: hubungan kerja DPMPTSP kabupaten/kota dengan perangkat daerah kabupaten/kota, termasuk kecamatan dan kelurahan/desa atau nama lain.

Pemerintah Daerah Kabupaten Badung memperluas pelayanan publik yaitu melalui Mall Pelayanan Publik di Puspem Badung, Layanan Jembut Bola, Gerai Pelayanan Publik di Kantor Kecamatan, dan Kios Pelayanan Publik di Kantor Desa. Desa Pecatu saat ini telah memiliki Kios Pelayanan Publik yang salah satu layanannya yaitu pendampingan OSS untuk masyarakat yang mana wajib digunakan untuk pendaftaran Perizinan Berusaha. Perizinan Berusaha yang dimaksud merupakan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha). Terdiri dari Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berupa NIB (Nomor Induk Berusaha), Sertifikat Standar, dan Izin yang ditentukan oleh Sistem OSS berdasarkan tingkat risiko dan skala kegiatan usaha dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU). Masyarakat juga dapat melakukan Permohonan Perizinan Berusaha secara mandiri melalui portal resminya di https://oss.go.id/.

Dengan adanya layanan ini di Desa Pecatu diharapkan dapat membantu masyarakat desa untuk memperoleh Perizinan Berusaha tersebut untuk akses permodalan UMKM, seperti KUR dan Permodalan Usaha lainnya. Permodalan UMKM saat ini sesuai PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, yaitu:

  1. Usaha MIKRO, Paling banyak Rp. 1 milyar tidak termasuk tanah & bangunan tempat usaha.
  2. Usaha KECIL, Lebih besar dari Rp. 1 milyar s/d paling banyak Rp 5 milyar tidak termasuk tanah & bangunan tempat usaha.
  3. Usaha MENENGAH, Lebih dari Rp. 5 milyar s/d dengan paling banyak Rp. 10 milyar tidak termasuk tanah & bangunan tempat usaha

Penanaman Modal Asing (PMA) dikategorikan sebagai modal besar, dengan modal usaha lebih besar dari Rp. 10 milyar per bidang usaha Kode Baku Lapangan Usaha (KBLI) 5 digit, per lokasi proyek, tidak termasuk tanah & bangunan tempat usaha. Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan kuantitas dan kualitas UMKM, investasi, membuka lapangan pekerjaan dan secara umum meningkatkan perekonomian masyarakat desa.