Partisipasi Masyarakat Desa Pecatu

01 Januari 2021
Administrator
Dibaca 10 Kali

Pemerintah Desa Pecatu menempatkan partisipasi masyarakat sebagai pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Keterlibatan warga desa dijamin dan dilaksanakan melalui berbagai forum musyawarah, konsultasi publik, dan mekanisme aspirasi. Hal ini sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan inklusivitas dalam tata kelola pemerintahan desa.


Bentuk Partisipasi Masyarakat

a. Partisipasi dalam Penetapan Kebijakan/Peraturan Desa

Masyarakat Desa Pecatu dilibatkan secara langsung dalam:

  • Musyawarah Desa (Musdes) sebagai forum utama penetapan kebijakan dan peraturan desa.

  • Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) yang melibatkan BPD, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan kelompok masyarakat lainnya.

  • Proses konsultasi publik sebelum kebijakan atau Perdes disahkan, untuk memastikan aspirasi masyarakat diakomodasi.

b. Partisipasi dalam Penyerap Aspirasi Masyarakat

Pemerintah Desa Pecatu secara rutin menyerap aspirasi masyarakat melalui:

  • Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk menyusun RPJMDes dan RKPDes.

  • Kotak Saran / Layanan Aspirasi Online melalui website desa (OpenSID).

  • Pertemuan kelompok masyarakat, banjar, dan lembaga kemasyarakatan desa.

  • Forum rembug warga untuk mendengarkan kebutuhan prioritas masyarakat.


Bukti dan Dokumen Pendukung

Partisipasi masyarakat Desa Pecatu didukung dengan dokumen resmi, antara lain:

  • Berita acara Musdes, Musrenbangdes, dan rapat desa lainnya.

  • Daftar hadir peserta musyawarah.

  • Dokumentasi foto dan video pelaksanaan musyawarah.

  • Salinan Perdes yang ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah.

👉 Dokumen dapat diakses melalui halaman:
➡️ Dokumen Partisipasi Masyarakat


Komitmen Desa

Desa Pecatu berkomitmen untuk terus mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan, agar seluruh kebijakan dan program pembangunan benar-benar sesuai dengan kebutuhan serta aspirasi warga desa.