Gubernur Bali Terbitkan Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah

04 April 2025
Administrator
Dibaca 344 Kali

Denpasar, 2 April 2025 – Gubernur Bali secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang ditetapkan pada tanggal 2 April 2025. Edaran ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam menanggulangi permasalahan sampah secara menyeluruh dan berkelanjutan, khususnya melalui pendekatan partisipatif dan berbasis sumber.

Gerakan Bali Bersih Sampah menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak – baik pemerintah daerah, desa adat, lembaga pendidikan, pelaku usaha, hingga masyarakat umum – untuk melakukan pengelolaan sampah yang dimulai dari rumah tangga, dengan cara memilah sampah organik dan anorganik, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, serta mengoptimalkan sistem pengelolaan sampah terpadu.

Dalam SE tersebut, Gubernur Bali juga mendorong pembentukan atau penguatan Unit Pengelolaan Sampah dan bank sampah di tingkat desa/kelurahan, serta peningkatan edukasi lingkungan yang berkelanjutan di sekolah dan komunitas lokal.

Surat Edaran ini diharapkan menjadi landasan moral dan administratif untuk mengakselerasi transformasi Bali menuju pulau yang bersih, hijau, dan berdaya saing, dengan menjadikan pengelolaan sampah sebagai tanggung jawab bersama, sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Dengan terbitnya SE Nomor 09 Tahun 2025 ini, Gubernur Bali menegaskan kembali bahwa Bali tidak hanya dikenal karena keindahan alam dan budayanya, tetapi juga karena komitmennya dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.