Bimbingan Teknis Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2026 di Desa Pecatu

11 Maret 2026
Administrator
Dibaca 23 Kali

Pecatu, 11 Maret 2026 - Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Desa Tahun 2026 di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, pada Rabu, 11 Maret 2026. Kegiatan ini digelar untuk memberikan sosialisasi sekaligus petunjuk teknis terkait pengisian kuesioner Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2026.

Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa merupakan program nasional yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi dalam rangka mengukur implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Pada kegiatan tersebut, hadir langsung Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana, bersama dua komisioner, yaitu Komisioner Bidang Kelembagaan dan Tata Kelola, Ni Ketut Dharmayanti Laksmi, serta Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, I Wayan Adi Aryanta.

Turut hadir pula Dinas Komunikasi dan Informatika selaku PPID Kabupaten untuk melakukan pendampingan, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik, I Made Adi Parwata. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Kedatangan tim diterima langsung oleh Perbekel Desa Pecatu bersama seluruh Perangkat Desa serta staf perangkat desa yang tergabung dalam PPID Desa. Kehadiran seluruh unsur tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam mendorong keterbukaan informasi publik di tingkat desa.

Melalui kegiatan Bimtek ini, diharapkan Pemerintah Desa Pecatu semakin memahami tata cara pengisian kuesioner Apresiasi KIP Desa, sekaligus mampu mengoptimalkan pelayanan informasi publik kepada masyarakat secara transparan, partisipatif, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.