Gubernur Bali dan Bupati Badung Lakukan Pembongkaran 48 Bangunan Ilegal di Kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu

21 Juli 2025
Administrator
Dibaca 213 Kali
Gubernur Bali dan Bupati Badung Lakukan Pembongkaran 48 Bangunan Ilegal di Kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu

Pecatu, 21 Juli 2025 - Gubernur Bali, Wayan Koster, didampingi oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, secara langsung memimpin proses pembongkaran 48 bangunan ilegal yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Badung, tepatnya di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, pada Senin (21/7). Turut hadir dalam kegiatan ini Perbekel Pecatu, I Made Karyana Yadnya, SE, bersama perangkat desa, Camat Kuta Selatan, OPD terkait, serta jajaran TNI dan Polri.

Kegiatan pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Pembongkaran Bupati Badung Nomor 600.1.15.2/14831/SETDA/SAT.POL.PP, tertanggal 15 Juli 2025, yang ditujukan kepada pemilik bangunan karena dinilai melanggar aturan tata ruang dan berdiri tanpa izin di atas aset pemerintah daerah.

Dalam pernyataannya, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga marwah pembangunan berkelanjutan di Bali. Ia menyampaikan bahwa bangunan-bangunan tersebut didirikan secara ilegal di atas lahan milik Pemkab Badung, bukan lahan pribadi, dan tidak bisa dibiarkan karena berpotensi merusak tatanan ruang serta nilai-nilai Bali ke depan.

"Kami bukan tidak melindungi pekerja, kami melindungi. Tapi kalau tidak tertib, melanggar aturan, menggunakan aset orang lain, tentu ini tidak bisa dibiarkan. Pemerintah Provinsi Bali akan membentuk tim audit untuk menginvestigasi perizinan pariwisata di seluruh wilayah Bali dan menindak tegas para pelanggar melalui proses sesuai perundang-undangan," tegasnya.

Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan bahwa pembongkaran telah dilakukan sesuai prosedur dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Pemerintah Kabupaten Badung telah memberikan tiga kali surat teguran tertulis kepada pemilik bangunan sebelum akhirnya mengeluarkan perintah eksekusi.

"Prosedur sudah kami jalankan. Ini adalah hari terakhir sesuai tahapan, jadi kami langsung lakukan pembongkaran," ujarnya.

Bupati juga menegaskan akan membuka ruang dialog dengan para pekerja terdampak setelah proses pembongkaran selesai. Ia menyampaikan komitmennya untuk tetap memperhatikan nasib masyarakat yang terdampak secara sosial dan ekonomi.

"Saya selaku Bupati Badung tidak akan meninggalkan rakyat. Tapi kita selesaikan dulu tahap ini, baru kita dialog. Kasat Pol PP sudah sampaikan, mudah-mudahan satu bulan ini sudah tuntas," tutupnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya, Anggota DPRD Badung I Made Tomy Martana Putra, Sekda Badung IB Surya Suamba, serta kepala OPD dari Pemprov Bali dan Pemkab Badung, Camat Kuta Selatan I Ketut Gede Arta, dan unsur Forkopimda lainnya.