JADWAL LAYANAN REKAM CETAK KTP-el DAN AKTIVASI IKD

20 Oktober 2025
Administrator
Dibaca 15 Kali

Pemerintah Desa Pecatu bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung akan melaksanakan layanan rekam dan cetak KTP-el serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi masyarakat Desa Pecatu.

📅 Waktu Pelaksanaan:
Tanggal: 21 Oktober 2025 s.d. 22 Oktober 2025
Tempat: di Kantor Desa Pecatu
Waktu: Pukul 09.00 WITA – 13.00 WITA

Seluruh warga Desa Pecatu yang:

  • Belum memiliki KTP-el

  • Ingin melakukan pencetakan ulang KTP-el (karena rusak/hilang/perubahan data)

  • Belum melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

📌 Persyaratan:

  • Membawa Kartu Keluarga (KK) fotokopi

  • Bagi pencetakan ulang, membawa KTP-el lama (jika masih ada)

  • Membawa ponsel Android bagi yang akan melakukan aktivasi IKD

💡 Catatan:
Layanan ini tidak dipungut biaya (gratis).
Diharapkan seluruh masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melengkapi dokumen kependudukan secara cepat dan mudah.