JADWAL LAYANAN REKAM CETAK KTP-el DAN AKTIVASI IKD
Pemerintah Desa Pecatu bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung akan melaksanakan layanan rekam dan cetak KTP-el serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi masyarakat Desa Pecatu.
📅 Waktu Pelaksanaan:
Tanggal: 21 Oktober 2025 s.d. 22 Oktober 2025
Tempat: di Kantor Desa Pecatu
Waktu: Pukul 09.00 WITA – 13.00 WITA
Seluruh warga Desa Pecatu yang:
- 
Belum memiliki KTP-el 
- 
Ingin melakukan pencetakan ulang KTP-el (karena rusak/hilang/perubahan data) 
- 
Belum melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) 
📌 Persyaratan:
- 
Membawa Kartu Keluarga (KK) fotokopi 
- 
Bagi pencetakan ulang, membawa KTP-el lama (jika masih ada) 
- 
Membawa ponsel Android bagi yang akan melakukan aktivasi IKD 
💡 Catatan:
Layanan ini tidak dipungut biaya (gratis).
Diharapkan seluruh masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melengkapi dokumen kependudukan secara cepat dan mudah.
 
     
       
       
       
       
       
       
       
       
       
      
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin