Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota PPS untuk Pemilu Serentak 2024

31 Desember 2022
Administrator
Dibaca 232 Kali
Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota PPS untuk Pemilu Serentak 2024

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka 1 kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 hari.

Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan Pengumuman KPU Kabupaten Badung Nomor: 1570/PP.04.1-Pu/5103/4/2022, KPU Kabupaten Badung membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara pada kelurahan / desa, yang salah satunya di Desa Pecatu. Adapun waktu pendaftaran mulai tanggal 31 Desember 2022 sampai dengan 2 Januari 2023, Pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WITA.

Demikian pengumuman ini disampaikan.

Untuk lebih lengkapnya, terlampir sebagai berikut.