Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa Pecatu

01 Januari 2021
Administrator
Dibaca 9 Kali

Tugas Pemerintah Desa

Pemerintah Desa Pecatu bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, melakukan pembinaan kemasyarakatan, dan memberdayakan masyarakat desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Fungsi Pemerintah Desa

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pemerintah Desa Pecatu mempunyai fungsi:

  1. Penyelenggaraan pemerintahan desa.
  2. Pelaksanaan pembangunan desa.
  3. Pembinaan kemasyarakatan desa.
  4. Pemberdayaan masyarakat desa.
  5. Pelayanan administrasi dan pelayanan publik desa.
  6. Pelestarian nilai sosial budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal.
  7. Pengelolaan keuangan dan aset desa secara tertib, transparan, dan akuntabel.
  8. Pelaksanaan kerja sama dan kemitraan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman ini bertujuan memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai peran, tanggung jawab, dan fungsi Pemerintah Desa Pecatu dalam memberikan pelayanan serta menjalankan roda pemerintahan desa.