Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Desa Pecatu
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Desa Pecatu secara berkala melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Survei ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh pemerintah desa, serta menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan mutu layanan ke depan.
Survei ini mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat. Dalam pelaksanaannya, survei dilakukan terhadap warga yang pernah menerima layanan publik di kantor desa.
Adapun aspek yang dinilai dalam survei meliputi sembilan unsur pelayanan, yaitu:
-
Persyaratan pelayanan
-
Prosedur pelayanan
-
Waktu penyelesaian
-
Biaya atau tarif
-
Produk pelayanan
-
Kompetensi petugas
-
Perilaku petugas
-
Sarana dan prasarana
-
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Masyarakat diminta memberikan penilaian terhadap masing-masing unsur tersebut secara objektif. Hasil survei kemudian diolah menjadi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang menjadi tolok ukur kualitas pelayanan di Desa Pecatu.
Pada Semester I Tahun 2025, Survei Kepuasan Masyarakat telah dilaksanakan dengan jumlah responden sebanyak 156 orang. Dari hasil pengolahan data, diperoleh nilai IKM sebesar 87,65, yang termasuk dalam kategori "Baik" (mutu pelayanan B).
Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dalam survei ini. Masukan dan penilaian Anda sangat berarti dalam upaya kami untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan di masa mendatang.
Bagi masyarakat yang belum sempat mengisi survei, kami membuka kesempatan untuk mengisi SKM secara online melalui tautan berikut:
🔗 Klik di sini untuk mengisi Survei Kepuasan Masyarakat
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Sekretariat SKM Desa Pecatu melalui:
-
Email: desa.pecatu@gmail.com
-
Telepon: (0361) XXXXXXX
-
Kantor Desa Pecatu, Jl. Raya Uluwatu, Kuta Selatan, Badung
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin