Sistem Informasi Publik & Saluran Pengaduan
Sebagai wujud komitmen terhadap Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pemerintah Desa Pecatu menyediakan Sistem Informasi Publik yang dapat diakses oleh masyarakat secara mudah, cepat, dan transparan. Halaman ini juga menyediakan saluran pengaduan sebagai sarana partisipasi masyarakat untuk menyampaikan kritik, saran, maupun aduan terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sistem Informasi Publik Desa
-
Website Desa: https://pecatu.desa.id
-
Halaman PPID Desa: https://pecatu.desa.id/ppid
-
Layanan Online: Formulir permohonan informasi publik dapat diakses secara daring.
-
Media Sosial Resmi Desa:
-
Facebook: @desapecatu
-
Instagram: @desapecatu
-
WhatsApp Center: 08xxxxxxxxxx
-
Saluran Pengaduan
Masyarakat Desa Pecatu dapat menyampaikan pengaduan melalui beberapa kanal berikut:
| Kanal Pengaduan | Alamat/Link/No. Kontak | Keterangan |
|---|---|---|
| Email Resmi Desa | desapecatu@gmail.com | 24 jam |
| WhatsApp Center | 08xxxxxxxxxx | Layanan pengaduan cepat |
| Formulir Online | Klik di sini | Tersedia di website |
| Kotak Saran Kantor Desa | Kantor Desa Pecatu | Offline, jam kerja |
| Forum/Musdes | Kantor Desa Pecatu | Resmi, sesuai jadwal musyawarah |
Prinsip Pengelolaan Informasi & Pengaduan
-
Transparan: Informasi dapat diakses publik tanpa diskriminasi.
-
Akuntabel: Setiap pengaduan tercatat dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
-
Partisipatif: Masyarakat dilibatkan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
-
Responsif: Aduan masyarakat menjadi dasar perbaikan pelayanan publik.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin