Penetapan PPID dan SK Tim Layanan Informasi Desa
📄 Penetapan PPID Desa Pecatu
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017, Desa Pecatu telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa melalui Surat Keputusan Kepala Desa.
Penetapan ini bertujuan untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar, cepat, dan mudah diakses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
✅ Dokumen Resmi:
-
📌 Surat Keputusan Kepala Desa Pecatu tentang Penunjukan dan Penetapan PPID Desa
Nomor: 47 Tahun 2023]
Tanggal Penetapan: 29 Desember 2023
Masa Berlaku: Tahun 2023–sekarang
📎 Lihat dan Unduh SK PPID Desa (PDF)
👥 Susunan Tim PPID Desa Pecatu:
| No | Nama Lengkap | Jabatan di Pemerintah Desa | Peran di PPID |
|---|---|---|---|
| 1 | I Made Karyana Yadnya, S.E. | Perbekel | Atasan PPID |
| 2 | I Made Karna, S.H. | Sekretaris Desa | PPID Utama |
| 3 | I Putu Aryanto, S.E. |
Staff & KIM Desa Pecatu |
Bidang Pengelolaan Informasi |
| 4 | Agus Dwipayana | Kaur Umum & TU | Bidang Dokumentasi Informasi dan Arsip |
| 5 | Ni Luh Putu Wika Yusita | Staff Umum & TU |
Bidang Pendukung Sekretariat PPID |
| 6 | I Nyoman Tri Juliana | Kaur Perencanaan |
Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi |
| 7 | Ni Nyoman Jayani Erawati | Kasi Pelayanan |
Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi |
| 8 | I Wayan Sukadana |
Kasi Pemerintahan |
Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi |
Tim ini bertugas menerima, memverifikasi, menyediakan, dan mendistribusikan informasi publik desa kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media digital seperti website desa.
📂 Anggaran Penunjang Pelayanan Informasi
PPID Desa Pecatu juga didukung oleh anggaran yang dialokasikan dalam APBDes setiap tahun, guna mendukung operasional pelayanan informasi, publikasi, penyediaan dokumentasi, dan sistem informasi publik.
📌 Rincian Anggaran:
-
Kegiatan Penyediaan Informasi Publik – Rp 5.000.000
-
Pemeliharaan Sarana PPID (Meja, Kursi, dll) – Rp 3.000.000
-
Digitalisasi dan Hosting Informasi Website – Rp 7.500.000
📎 Dokumen RAB & DPA Kegiatan PPID Desa (PDF)
📌 Bukti Administratif:
-
Surat Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan PPID Desa
📎 Lihat Dokumen SK PPID (PDF) -
Daftar Kegiatan Pelayanan Informasi Publik Tahun Berjalan
📎 Lihat Laporan Pelayanan Informasi (PDF)
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin