Laporan Layanan Informasi Publik
Laporan Layanan PPID Desa Pecatu
📝 Pendahuluan
Sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi, Desa Pecatu melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyampaikan Laporan Layanan Informasi Publik secara berkala setiap tahun. Laporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan layanan informasi publik kepada masyarakat.
📊 Ringkasan Layanan Permohonan Informasi Publik
Berikut ini adalah rekapitulasi permohonan informasi publik yang diterima oleh PPID Desa Pecatu:
| Tahun | Jumlah Permohonan | Diberikan | Ditolak | Keberatan | Dalam Proses |
|---|---|---|---|---|---|
| 2023 | 2 | 1 | 0 | 0 | 1 |
| 2024 | 1 | 1 | 0 | 0 | 0 |
| 2025* | — (dalam proses) | — | — | — | — |
📂 Komponen Laporan Tahunan
Laporan layanan informasi publik terdiri dari:
-
Jumlah permohonan informasi per jenis (keuangan, regulasi, kegiatan, dll)
-
Waktu penyelesaian permohonan
-
Mekanisme keberatan (jika ada)
-
Evaluasi layanan
-
Inovasi dan kendala
📥 Akses Dokumen Laporan
-
📎 Laporan Layanan PPID Tahun 2025 (PDF) (update akhir tahun)
🖥️ Media dan Sarana Layanan
Permohonan informasi publik dapat diajukan melalui:
-
✅ Formulir online di https://pecatu.desa.id/formulir-permohonan-informasi
-
✅ Meja Layanan Informasi Publik di Kantor Desa Pecatu
-
✅ WhatsApp dan Email PPID
-
✅ Buku Registrasi Layanan Permohonan Informasi
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin