Aksesibilitas Informasi Publik bagi Disabilitas

01 Januari 2021
Administrator
Dibaca 23 Kali

🧑‍🦽 Aksesibilitas Informasi Publik bagi Penyandang Disabilitas

Pemerintah Desa Pecatu berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang inklusif, mudah diakses oleh seluruh masyarakat termasuk penyandang disabilitas. Hal ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

✅ Komitmen dan Fasilitas yang Disediakan:

  1. Akses Fisik ke Layanan Informasi

    • Kantor Desa menyediakan meja layanan informasi yang dapat diakses pengguna kursi roda.

    • Jalur masuk kantor tanpa hambatan (ramah disabilitas).

    • Petugas PPID siap mendampingi warga dengan kebutuhan khusus.

  2. Formulir Informasi Digital
    Desa Pecatu menyediakan formulir permohonan informasi publik dan formulir keberatan yang dapat diisi secara online, tanpa harus hadir ke kantor desa.

    🔗 Permohonan Informasi: https://pecatu.desa.id/formulir-permohonan-informasi
    🔗 Pengaduan/Keberatan: https://pecatu.desa.id/formulir-pengaduan-keberatan

  3. Pelayanan Ramah & Pendampingan

    • Bagi warga dengan gangguan penglihatan atau pendengaran, petugas desa memberikan pelayanan secara langsung atau tertulis.

    • Warga juga bisa menghubungi layanan PPID melalui:

  4. Website yang Aksesibel
    Informasi publik desa dapat diakses melalui website:
    🌐 https://pecatu.desa.id

    Tata letak sederhana, konten tertulis jelas, dan dapat dibaca dengan bantuan screen reader.

📸 Dokumentasi Kegiatan

Galeri dokumentasi kegiatan pelayanan informasi publik inklusif dapat dilihat di:
🔗 https://pecatu.desa.id/galeri/layanan-informasi-publik