Aksesibilitas Informasi Publik bagi Disabilitas
🧑🦽 Aksesibilitas Informasi Publik bagi Penyandang Disabilitas
Pemerintah Desa Pecatu berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang inklusif, mudah diakses oleh seluruh masyarakat termasuk penyandang disabilitas. Hal ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
✅ Komitmen dan Fasilitas yang Disediakan:
-
Akses Fisik ke Layanan Informasi
-
Kantor Desa menyediakan meja layanan informasi yang dapat diakses pengguna kursi roda.
-
Jalur masuk kantor tanpa hambatan (ramah disabilitas).
-
Petugas PPID siap mendampingi warga dengan kebutuhan khusus.
-
-
Formulir Informasi Digital
Desa Pecatu menyediakan formulir permohonan informasi publik dan formulir keberatan yang dapat diisi secara online, tanpa harus hadir ke kantor desa.🔗 Permohonan Informasi: https://pecatu.desa.id/formulir-permohonan-informasi
🔗 Pengaduan/Keberatan: https://pecatu.desa.id/formulir-pengaduan-keberatan -
Pelayanan Ramah & Pendampingan
-
Bagi warga dengan gangguan penglihatan atau pendengaran, petugas desa memberikan pelayanan secara langsung atau tertulis.
-
Warga juga bisa menghubungi layanan PPID melalui:
-
WhatsApp: 0857-9210-8747
-
Email: ppid@pecatu.desa.id
-
-
-
Website yang Aksesibel
Informasi publik desa dapat diakses melalui website:
🌐 https://pecatu.desa.idTata letak sederhana, konten tertulis jelas, dan dapat dibaca dengan bantuan screen reader.
📸 Dokumentasi Kegiatan
Galeri dokumentasi kegiatan pelayanan informasi publik inklusif dapat dilihat di:
🔗 https://pecatu.desa.id/galeri/layanan-informasi-publik
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin