Hak dan Tata Cara Permohonan Informasi Publik
Setiap warga negara termasuk masyarakat Desa Pecatu, memiliki hak untuk memperoleh informasi publik yang dimiliki oleh Pemerintah Desa Pecatu. Informasi publik yang dapat diminta meliputi data, dokumen, kebijakan, program, dan kegiatan yang berkaitan dengan pemerintahan desa dan kepentingan masyarakat.
Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) Desa Pecatu telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa Pecatu. PPID Desa Pecatu bertugas sebagai penghubung antara masyarakat dengan informasi publik yang dimiliki oleh Desa Pecatu.
1. Tata Cara Mengajukan Permohonan Informasi Publik Untuk mendapatkan informasi publik dari Desa Pecatu, masyarakat dapat mengajukan permohonan dengan mengikuti tata cara sebagai berikut : (PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2018)
-
- Mengisi formulir permohonan informasi publik yang tersedia di Kantor Desa Pecatu atau dapat diunduh melalui website resmi Desa Pecatu.
- Menyampaikan formulir permohonan informasi publik secara tertulis ke Kantor Desa Pecatu.
- Memastikan bahwa permohonan dilengkapi dengan informasi yang jelas dan lengkap, termasuk identitas pemohon dan rincian informasi yang diminta.
- Permohonan informasi publik dapat disampaikan langsung atau melalui pos ke alamat Kantor Desa Pecatu.
2. Proses Penanganan Permohonan Informasi Publik Setelah permohonan informasi publik diterima oleh PPID Desa Pecatu, proses penanganan akan dilakukan sebagai berikut:
-
- PPID Desa Pecatu akan melakukan verifikasi dan penelitian terhadap permohonan yang diajukan.
- Apabila permohonan informasi publik dinyatakan valid, PPID Desa Pecatu akan mengambil tindakan untuk memperoleh dan menyediakan informasi yang diminta.
- Jika terdapat informasi yang tidak dapat diungkapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, PPID Desa Pecatu akan memberikan penjelasan secara tertulis kepada pemohon.
Batas Waktu Penanganan Permohonan Informasi Publik PPID Desa Pecatu akan menindaklanjuti permohonan informasi publik dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan. Jika terdapat kebutuhan tambahan waktu, PPID Desa Pecatu akan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan.
Penggantian Biaya Pemohon informasi publik dapat dikenakan biaya penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Biaya yang dikenakan akan meliputi biaya reproduksi, penggandaan, dan/atau pengiriman informasi yang diminta. Rincian biaya akan diinformasikan kepada pemohon sebelum proses penggantian biaya dilakukan.
3. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Apabila terdapat perbedaan pendapat atau sengketa terkait dengan permohonan informasi publik, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi Pusat atau lembaga yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin