PPID Desa Pecatu
🏛️ Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Pecatu
Desa Pecatu telah membentuk PPID Desa melalui Surat Keputusan Kepala Desa sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID bertugas mengelola informasi publik desa dan memastikan keterbukaan informasi secara akurat, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
🎯 Visi dan Misi PPID Desa Pecatu
Visi:
Mewujudkan layanan informasi publik Desa Pecatu yang transparan, akuntabel, partisipatif dan inklusif.
Misi:
-
Menyediakan informasi publik secara cepat, tepat, dan mudah diakses.
-
Meningkatkan kapasitas pengelolaan dokumentasi dan informasi publik desa.
-
Menyediakan ruang layanan informasi publik yang ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.
-
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pembangunan desa.
🛠️ Tugas dan Fungsi PPID
Tugas PPID Desa Pecatu:
-
Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik desa.
-
Memberikan pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi.
-
Menyusun dan mengumumkan Daftar Informasi Publik Desa.
-
Menindaklanjuti keberatan atas permohonan informasi.
Fungsi PPID Desa:
-
Fungsi koordinatif dalam pengumpulan dan penyediaan dokumen informasi.
-
Fungsi pelayanan dan respon terhadap permohonan informasi.
-
Fungsi pengarsipan dan dokumentasi informasi.
👥 Struktur Organisasi PPID Desa Pecatu
Berikut susunan PPID Desa berdasarkan SK Kepala Desa:
| Jabatan | Nama | Keterangan |
|---|---|---|
| Pembina | Kepala Desa | Penanggung jawab utama |
| Atasan PPID | Sekretaris Desa | Koordinator layanan informasi |
| PPID Pelaksana | Kasi/Kaur terkait | Pelaksana teknis |
| Tim Pendukung | Operator SID, Admin Website | Dokumentasi dan digitalisasi |
📎 SK Penetapan PPID Desa Pecatu
🔗 Unduh SK PPID (PDF)
📥 Dokumen Pendukung
-
SK Penetapan PPID
-
Struktur organisasi visual
-
Formulir layanan permohonan informasi
-
SOP pelayanan informasi publik
-
Daftar Informasi Publik Desa (DIP)
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin