PPID Desa Pecatu

01 Januari 2021
Administrator
Dibaca 425 Kali

🏛️ Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Pecatu

Desa Pecatu telah membentuk PPID Desa melalui Surat Keputusan Kepala Desa sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID bertugas mengelola informasi publik desa dan memastikan keterbukaan informasi secara akurat, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.


🎯 Visi dan Misi PPID Desa Pecatu

Visi:
Mewujudkan layanan informasi publik Desa Pecatu yang transparan, akuntabel, partisipatif dan inklusif.

Misi:

  1. Menyediakan informasi publik secara cepat, tepat, dan mudah diakses.

  2. Meningkatkan kapasitas pengelolaan dokumentasi dan informasi publik desa.

  3. Menyediakan ruang layanan informasi publik yang ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.

  4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pembangunan desa.


🛠️ Tugas dan Fungsi PPID

Tugas PPID Desa Pecatu:

  • Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik desa.

  • Memberikan pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi.

  • Menyusun dan mengumumkan Daftar Informasi Publik Desa.

  • Menindaklanjuti keberatan atas permohonan informasi.

Fungsi PPID Desa:

  • Fungsi koordinatif dalam pengumpulan dan penyediaan dokumen informasi.

  • Fungsi pelayanan dan respon terhadap permohonan informasi.

  • Fungsi pengarsipan dan dokumentasi informasi.


👥 Struktur Organisasi PPID Desa Pecatu

Berikut susunan PPID Desa berdasarkan SK Kepala Desa:

Jabatan Nama Keterangan
Pembina Kepala Desa Penanggung jawab utama
Atasan PPID Sekretaris Desa Koordinator layanan informasi
PPID Pelaksana Kasi/Kaur terkait Pelaksana teknis
Tim Pendukung Operator SID, Admin Website Dokumentasi dan digitalisasi

📎 SK Penetapan PPID Desa Pecatu
🔗 Unduh SK PPID (PDF)


📥 Dokumen Pendukung

  • SK Penetapan PPID

  • Struktur organisasi visual

  • Formulir layanan permohonan informasi

  • SOP pelayanan informasi publik

  • Daftar Informasi Publik Desa (DIP)