Maklumat Layanan Informasi Publik

01 Januari 2021
Administrator
Dibaca 92 Kali

MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
PEMERINTAH DESA PECATU
KECAMATAN KUTA SELATAN – KABUPATEN BADUNG

 

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Desa Pecatu Nomor 2 Tahun 2022, kami menyatakan bahwa:

“Pemerintah Desa Pecatu siap memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

 

Komitmen Kami:

  1. Menyediakan dan mengumumkan informasi publik secara berkala, serta-merta, dan atas permintaan.

  2. Memberikan pelayanan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.

  3. Menanggapi permohonan informasi secara tepat waktu sesuai standar pelayanan.

  4. Menjaga integritas dan profesionalisme dalam melayani hak masyarakat untuk tahu.

  5. Melaksanakan evaluasi layanan informasi publik secara berkala.

 

Kontak PPID Desa Pecatu:

 

Pecatu, 2 Februari 2022
KEPALA DESA PECATU
(Nama Kepala Desa – tanda tangan & stempel)