Maklumat Layanan Informasi Publik
MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
PEMERINTAH DESA PECATU
KECAMATAN KUTA SELATAN – KABUPATEN BADUNG
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Desa Pecatu Nomor 2 Tahun 2022, kami menyatakan bahwa:
“Pemerintah Desa Pecatu siap memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Komitmen Kami:
-
Menyediakan dan mengumumkan informasi publik secara berkala, serta-merta, dan atas permintaan.
-
Memberikan pelayanan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
-
Menanggapi permohonan informasi secara tepat waktu sesuai standar pelayanan.
-
Menjaga integritas dan profesionalisme dalam melayani hak masyarakat untuk tahu.
-
Melaksanakan evaluasi layanan informasi publik secara berkala.
Kontak PPID Desa Pecatu:
-
Kantor Desa Pecatu, Jl. Raya Uluwatu No. …, Pecatu – Badung
-
Website: https://pecatu.desa.id
-
Email: ppid@pecatu.desa.id
-
WhatsApp: 08xx-xxxx-xxxx
Pecatu, 2 Februari 2022
KEPALA DESA PECATU
(Nama Kepala Desa – tanda tangan & stempel)
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin